REGULASI PERUSAHAAN KOPI DARI HATI TERHADAP PARTISIPASI KARYAWAN DALAM PARTAI POLITIK
Kata Kunci:
antiradikalisme, regulasi, partaipolitikAbstrak
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi secara bebas dan memiliki hak-hak individu, salah satunya hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang. Untuk menjunjung tinggi antiradikalisme pada lingkup pekerjaan, terdapat regulasi perusahaan yang bertujuan membatasi perilaku karyawan dengan mempertahankan profesionalitas khususnya dalam mengikuti kegiatan lain seperti ikut partai politik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis regulasi perusahaan Kopi Dari Hati terhadap partisipasi karyawan dalam partai politik terkait profesionalisme yang menyangkut dinamika organisasi, hubungan kerja, dan kesetiaan karyawan kepada perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi literatur untuk menggali informasi dari informan. Kopi Dari Hati tidak memiliki larangan khusus untuk membatasi karyawannya dalam mengikuti partai politik dengan syarat pegawai tersebut harus tetap bekerja secara profesional. Dalam hal ini, regulasi tersebut ditujukkan untuk membatasi perilaku karyawan selama dalam lingkup kerja agar tetap berdinamika dengan baik oleh kelompok, memastikan hubungan kerja yang aman dan nyaman, serta kesetiaan pegawai pada perusahaan. Hasil dari penelitian ini adalah regulasi yang dimiliki oleh Kopi Dari Hati bersifat tidak membatasi karyawan dalam mengikuti partai politik namun regulasi tersebut tetap menjadi kendali agar pegawai bisa memiliki jiwa profesional, memiliki hubungan kerja yang baik sehingga menyebabkan dinamika organisasi menjadi positif, dan meningkatkan kesetiaan pegawai untuk mengabdi pada perusahaan karena tidak membatasi hak-hak berdemokrasi. Regulasi perusahaan memiliki peranan penting untuk menjaga dinamika perusahaan agar dapat mencapai hasil optimal dan maksimal.